Pers rilis; Kantor Advokat H. ADI WARMAN, SH, MH, MBA (senin, 18/09/2023)
Dr. RONI MUHTAR, M.Pd. MUNGGUGAT
WALIKOTA BAUBAU, LA ODE AHMAD MONIANSE, S.Pd. dkk., DENGAN TUNTUTAN GANTI RUGI sebesar Rp. 2. 004. 413.962.000, 00 (Dua trilyun empat milyar empat ratus tiga belas juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah)
KENDARI - Dr. RONI MUHTAR, M.Pd. diwakili Kuasa Hukumnya dari Kantor Advokat H. ADI WARMAN, SH, MH, MBA, mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang terdaftar di Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara, yang terdaftar dibawah Register Perkara Perdata No. 101/Pdt.G/2023/PN Kdi.
Adapun Pihak Tergugat, yaitu :
1. WALIKOTA BAUBAU sebagai Tergugat I
2. LA ODE AHMAD MONIANSE, S.Pd. sebagai Tergugat II
3. LA ODE MUHAMMAD TAKDIR sebagai Tergugat III
4. LA ODE DARUSSALAM sebagai Tergugat IV
5. LA ODE DARMAWAN sebagai Tergugat V
6. WA ODE SITTI MUNAWAR, S.STP, M.Si. sebagai Tergugat VI
7. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Cq. GUBERNUR SULAWESI TENGGARA sebagai Tergugat VII
Dengan tuntutan Ganti Rugi secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.004. 413.962.000, 00 (Dua trilyun empat milyar empat ratus tiga belas juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah).
Para Tergugat digugat karena telah melakukan Perbuatan melawan hukum atas ketidakpatuhan pada Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor 30/PEN/2023/PTUN.KDI, Tanggal 27 Juni 2023 jo. Surat Perintah Eksekusi No. 30/G/2023/PTUN.KDI, Tanggal 13 Juli 2023, yang dalam pertimbangannya pada halaman 2 alinia 3 berbunyi sebagai Berikut :
“Menimbang bahwa hal tersebut termasuk mengangkat pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau yang baru karena posisi Pemohon (Dr. RONI MUHTAR, M.Pd. - Red.) untuk secara hukum harus dikembalikan ke posisi/kedudukan semula sebagai Sekretaris Daerah Kota Baubau” (dikutip sesuai aslinya).
Dimana menurut Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor 30/PEN/2023/PTUN.KDI, Tanggal 27 Juni 2023 jo. Surat Perintah Eksekusi, No. 30/G/2023/PTUN.KDI, Tanggal 13 Juli 2023, Dr. RONI MUHTAR, M.Pd, untuk secara hukum harus dikembalikan ke posisi/kedudukan semula sebagai Sekretaris Daerah Kota Baubau, sampai adanya penetapan sebaliknya, atau sampai adanya putusan Berkekuatan hukum tetap.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Berdasarkan Penetapan a quo, sejak tanggal 3 Juli 2023, Dr. RONI MUHTAR, M.Pd, masuk kerja guna menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau, setelah mengikuti apel pagi hendak membuka dan masuk keruangan kerjanya namun kunci dari ruangan pintu tersebut telah diganti.
Pihaknyapun menanyakan kepada petugas namun tidak ada yang mengetahui, hingga Dr. RONI MUHTAR, M.Pd, tidak dapat masuk keruangan kerjanya yang berakibat tidak dapat menjalankan Tupoksinya sebagai Sekretaris Daerah Kota Baubau, begitu seterusnya hingga saat ini.
Bahkan pernah Dr. RONI MUHTAR, M.Pd. kembali ingin masuk Kantor untuk menjalankan Tupoksinya namun ketika sampai Pintu Gerbang Kantor Pemerintah Daerah Kota Baubau, Dr. RONI MUHTAR, M.Pd dilarang masuk oleh LA ODE MUHAMMAD TAKDIR dengan mengerahkan Anggota Polisi Pamong Praja Kota Baubau, juga oleh LA ODE DARUSSALAM dan LA ODE DARMAWAN.
Bahwa amar Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor 30/PEN/2023/PTUN.KDI, Tanggal 27 Juni 2023, berbunyi sebagai berikut : “MENETAPKAN :
Pertama : Menunda Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara Berupa Keputusan Walikota Baubau Nomor : 101/I/2023, tanggal 31 Januari 2023, Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau, tanggal 31 Januari 2023, atas nama Dr. RONI MUHTAR, M.Pd. sampai dengan adanya Penetapan sebaliknya dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari.
Kedua: Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirim Salinan penetapan ini kepada Penggugat dan Tergugat atau kepada kuasanya masing-masing.
Ketiga: Menunda perhitungan biaya penetapan ini sampai dengan putusan akhir” (dikutip sesuai aslinya).
Surat Perintah Eksekusi No. 30/G/2023/PTUN.KDI, Tanggal 13 Juli 2023, amarnya berbunyi sebagai berikut :
Memerintahkan :
1. WALIKOTA BAUBAU untuk melaksanakan Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, Nomor : 30/PEN/2023/PTUN.Kdi., Tanggal 27 Juni 2023;
2. Aparatur Sipil Negara, untuk menegakkan hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor : 30/PEN/2023/PTUN.Kdi., Tanggal 27 Juni 2023;
3. Atasan dari Pejabat Tata Usaha Negara dan Aparatur Sipil Negara untuk melakukan penegakan disiplin apabila tidak dilaksanakannya Penetapan Pengadilan tersebut;
4. Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari untuk mengirimkan memberikan salinan Surat Perintah Eksekusi ini kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai Atasan dari Termohon Eksekusi, serta kepada Para Pihak.
Bahwa gugatan a quo adalah tentang arogansi penguasa yang merasa dirinya di atas hukum atau penetapan pengadilan, dimana Penetapan tersebut disamakan dengan Putusan yang berkekuatan hukum tetap, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1991 ditegaskan Kembali dalam Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Buku II yang pemberlakuannya berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/O32/SSK/IV/ 2006 tanggal 4 April 2006 huruf H angka 5. r. yang berbunyi sebagai berikut :
“Penetapan Penundaan yang tidak dipatuhi oleh Tergugat, secara kasuistis dapat diterapkan PasaI 116 Undang-Undang PERATUN sebagaimana yang diterapkan terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap"